KONSULTASI
Logo

Ranking Harga TBS Periode 29 September–6 Oktober 2025 di 22 Provinsi, Kesenjangan Masih Terpampang Nyata

7 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Ranking Harga TBS Periode 29 September–6 Oktober 2025 di 22 Provinsi, Kesenjangan Masih Terpampang Nyata

Sawitsetara.co – JAKARTA – Disparitas harga tandan buah segar (TBS) dan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di 22 provinsi penghasil sawit di Indonesia tak pernah lekang. Berdasarkan data rangking harga TBS periode 29 September–6 Oktober 2025 yang dirilis Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), kesenjangan tersebut masih terpampang nyata.

Merujuk data yang diteken Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP., C.IMA, pada Senin (6/10/2025), Sumatera Barat memimpin dengan harga TBS tertinggi, mencapai Rp 3.714. Sementara harga CPO di provinsi ini tercatat sebesar Rp 14.455. Riau menyusul dengan harga TBS Rp 3.676 dan harga CPO Rp 14.581.

Di Jambi, harga TBS tercatat Rp 3.659 dengan harga CPO Rp 14.355. Sumatera Utara juga menunjukkan angka yang kompetitif, dengan harga TBS Rp 3.653 dan harga CPO Rp 14.470. Provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung harga TBS-nya masing-masing Rp 3.601, Rp 3.558, dan Rp 3.505.

Lomba Cipta Mars  HUT Apkasindo

Di sisi lain, beberapa provinsi seperti Papua Barat dan Banten kembali mencatat harga TBS yang lebih rendah seperti periode sebelumnya. Pada periode ini, kedua provinsi ini mencatatkan harga TBS masing-masing yaitu Rp 2.603 dan Rp 2.393. Harga CPO juga relatif lebih rendah dibandingkan dengan provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

Secara keseluruhan, rata-rata harga TBS periode 29 September–6 Oktober 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.238, dengan indeks (K) sebesar 89%, dan harga CPO rata-rata adalah Rp 14.111. Data ini mencerminkan dinamika pasar kelapa sawit yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk umur tanaman (10-20 tahun), serta kebijakan dan kondisi di masing-masing daerah.

Selain itu, data juga mencatat rata-rata harga TBS petani swadaya di PKS (Pabrik Kelapa Sawit) berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 3.570, sementara harga TBS petani bermitra/plasma di PKS berkisar antara Rp 2.443 hingga Rp 3.661. Harga Pokok Penjualan (HPP) ditetapkan antara Rp 1.850 hingga Rp 2.100 per kilogram.

Berikut daftar harga TBS dan CPO di 22 provinsi, berdasarkan data yanh disajikan APKASINDO:

1. Sumatera Barat:

- Harga TBS Rp 3.714

- Harga CPO Rp 14.455

2. Riau:

- Harga TBS Rp 3.676

- Harga CPO Rp 14.581

3. Jambi:

- Harga TBS Rp 3.659

- Harga CPO Rp 14.355

4. Sumatera Utara:

- Harga TBS Rp 3.653

- Harga CPO Rp 14.470

5. Sumatera Selatan

- Harga TBS Rp 3.601

- Harga CPO Rp 14.360

6. Kalimantan Tengah:

- Harga TBS Rp 3.558

- Harga CPO Rp 14.433

7. Bangka Belitung:

- Harga TBS Rp 3.505

- Harga CPO Rp 14.447

8. Kalimantan Barat:

- Harga TBS Rp 3.468

- Harga CPO Rp 14.315

9. Aceh:

- Harga TBS Rp 3.459

- Harga CPO Rp 14.581

10. Kalimantan Selatan:

- Harga TBS Rp 3.434

- Harga CPO Rp 14.315

11. Bengkulu:

- Harga TBS Rp 3.350

- Harga CPO Rp 14.854

12. Kalimantan Timur:

- Harga TBS Rp 3.301

- Harga CPO Rp 14.248

13. Sulawesi Barat:

- Harga TBS Rp 3.192

- Harga CPO Rp 13.954

14. Papua:

- Harga TBS Rp 3.184

- Harga CPO Rp 13.070

15. Lampung:

- Harga TBS Rp 3.099

- Harga CPO Rp 14.191

16. Kalimantan Utara

- Harga TBS Rp 3.079

- Harga CPO Rp 13.859

17. Sulawesi Tengah:

- Harga TBS Rp 3.050

- Harga CPO Rp 13.700

18. Sulawesi Selatan:

- Harga TBS Rp 2.858

- Harga CPO Rp 13.992

19. Gorontalo:

- Harga TBS Rp 2.750

- Harga CPO Rp 13.985

20. Sulawesi Tenggara:

- Harga TBS Rp 2.650

- Harga CPO Rp 13.469

21. Papua Barat:

- Harga TBS Rp 2.603

- Harga CPO Rp 12.690

22. Banten:

- Harga TBS Rp 2.393.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Limbah Sawit Disulap Jadi Cuan: Kisah Sukses Mimi AJ dan Piring Lidi yang Mendunia

Limbah Sawit Disulap Jadi Cuan: Kisah Sukses Mimi AJ dan Piring Lidi yang Mendunia

Contoh nyatanya adalah kerajinan lidi sawit, sebuah inovasi yang mulai dilirik oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengrajin karena nilai ekonomis dan keindahan estetikanya.

6 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *